Jumat, 16 November 2012

Kenapa Tunjangan Pengangguran Tidak ada di Sistem Jaminan Sosial Nasional?


Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) ternyata terlambat terus mungkin karena pemerintahan kita dipimpin oleh pemimpin yang lamban. Padahal beliau adalah mantan tentara yang selalu siap sedia membela negara. Bila dilihat dalam  pasal 18 UU no 20 tahun 2004 tentang SJSN  tentang Jenis Program Jaminan Sosial  adalah:
a. jaminan kesehatan
b. jaminan kecelakaan kerja
c. jaminan hari tua
d. jaminan pensiun
e. jaminan kematian

Sedangkan Pada penjelasan undang undang No 40 Tahun pada paragraf 3 Berbunyi
Sistem Jaminan Sosial Nasional pada dasarnya merupakan program Negara yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.  Melalui program ini, setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan, karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut, atau pensiun.
Bila dibaca dengan seksama pada paragraf tersebut diatas jelas ditulis tentang kehilangan pekerjaan. Tapi pada pasal 18 hal tersebut tidak dalam cakupan program jaminan sosial.  

Bila kita coba cari Sistem serupa pada negara lain jelas terlihat perhatian cukup besar dalam masalah kehilangan pekerjaan.  Tapi sayang di Indonesia hal tersebut tidak menjadi perhatian besar. Hal tersebut menjadikan masalah yang terjadi pada saat ini.  Perusahaan engan untuk menerima pegawai tetap karena ada peraturan tentang pesangon pada pegawai tetap. Bila saja SJSN mencakup Bantuan Terhadap Pengaguran nicaya UU tentang NO 13/2003 pasal 156 tentang pemberian pesangon dan uang penghargaan bisa diminimalkan.

Kekisruhan dalam ketenaga kerjaan ternyata berkaitan erat dengan  SJSN.  Bila saja pemerintah ingin agar pengusaha mau mengurangi kerja outsourcing dan pegawai kontrak maka kedua pasal diatas harus direvisi. Tapi harus di ingat bahwa implementasi dari Jaring Pengaman Sosial harus dimantapkan terlebih dahulu sebelum pengurangn pemberian pesangon dan uang penghargaan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar